Sabtu, November 23, 2024
KriminalPolhukam

4 Kali Beraksi, Pelaku Curas Diringkus Polsek Cikampek

Karawang, arusperubahan.com – Polsek Cikampek ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jambret di Jalan Ahmad Yani, Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, tepatnya di Depan SD Petra Cikampek, Rabu (10/11/21).

“Pelaku berinisial DI (37) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Cikampek, Kompol Ahmad Mulyana kepada Wartawan.

Kompol Ahmad Mulyana memaparkan, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Sidiq Akbar Kusuma
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 139 / X / 2021 /Sek Cikampek tanggal 28 Oktober 2021.

“Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di Pasar Cikampek saat berjualan pisang”, papar Ahmad Mulyana.

Lanjut Ahmad, peristiwa jambret berawal pada Kamis, (28/10/21) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Ahmad Yani Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek. Saat itu korban (Rezeki) yang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas, kemudian dibuntuti pelaku.

“Pelaku lalu memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian (depan SD Petra). Kemudian tersangka mengambil Tas korban yang berisi satu buah handphone dan uang tunai 400 ribu rupiah, sampai tali tas tersebut putus dan dibawa kabur pelaku,” ungkap Ahmad.

Masih kata Ahmad, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi jambret di wilayah Cikampek sebanyak empat kali.

“Kita masih melakukan pengembangan. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit motor CBR yang digunakan untuk beraksi,” jelas Ahmad.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *