8 Unit R2 Berhasil Diamankan Polisi di Karawang, 4 Orang Ditangkap dan 2 Orang Buron
Karawang, arusperubahan.com – Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang, berhasil mengamankan 8 (delapan) unit kendaraan Roda 2 hasil dari penangkapan 4 (empat) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang berhasil digelandang ke Mapolsek Karawang Kota.
Para pelaku diamankan yang berisial AJ, BR, WR, PD, Salah satunya adalah Penadah atau Bandar yang menampung unit motor sekaligus menyediakan alat sejenis kunci T dan mesin pemotong gerinda untuk operasi pencurian.
Kapolres Karawang AKBP, Aldi Subartono SH. SIK. MH. menyampaikan hal tersebut dalam acara konferensi Pers, kepada media bertempat di Mapolsek Karawang Kota, didampingi Kapolsek AKP. Boy Hamonangan serta Humas Polres Aipda Richie dan Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota AKP Adis Iskandar.Rabu (02/02/22).
“Berdasarkan 2 Laporan warga yang kehilangan kendaraan pada bulan Maret 2021 dan 28 Januari 2022, dan dari hasil pengembangan Reskrim Polsek Karawang Kota, akhirnya berhasil menangkap pelaku Curanmor beserta penadahnya,” katanya.
“Tersangka BD dan NR ini ditangkap tanggal 31 Januari, modus para pelaku ini menggunakan kunci T, sasarannya yaitu di pekarangan rumah ataupun di pertokoan, dari hasil keterangan para pelaku dan hasil penyidikan mereka melakukan wilayah hukum Polres Karawang serta wilayah hukum Bekasi jadi sampai hari ini yang sudah diakui sekitar 10 TKP” ujar Kapolres Karawang.
Lanjut Kapolres, “Sedangkan untuk penadah inisial WR , ia menjual kendaraan ini melalui media online, dan membeli belinya dari para pelaku sekitar Rp4.000.000 per unitnya tergantung Jenis kendaraan dan tingkat baik tidaknya barang tersebut tersangka juga yang menyediakan Kunci T yang digunakan oleh para pelaku.” ungkap Kapolres Karawang.
“Salah seorang pelaku NR alias Aki di anugrahi Timah Panas dibagian kaki kanannya, dikarenakan pelaku tersebut melakukan perlawanan ketika akan di tangkap” tutup kapolres.
Para tersangka pelaku diganjar dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan Hukuman di atas 5 tahun penjara dan untuk Penadah dikenakan pasal 55,56 dan atau 480 KUHP Ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.