Rabu, November 27, 2024
Kalteng

Antisipasi TPPO, Polsek Mentaya Hulu Sosialisasi Kepada Masyarakat

Kotim – Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim jajaran Polda Kalteng laksanakan sambang Warga di Kel.Kuala Kuayan Kec.Mentaya Hulu Kab.Kotim Kalteng, Rabu (17/01/2024) Pagi.
Dalam kegiatan sambangnya, Personil Polsek Mentaya Hulu memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat Kel.Kuala Kuayan Kec.Mentaya Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan S.Sos mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Lebih lanjut Kapolsek Mentaya Hulu mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut personil Polsek Mentaya Hulu meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ungkap kapolsek

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Mentaya Hulu atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,”Tutur Kapolsek Mentaya Hulu.(hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *