Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anggota Polsek Rengasdengklok Berikan Sosialisasi
KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kegiatan Sosialisasi TPPO yang dilaksanakan Aiptu H.Asep Haryono bersama Brigpol Arip Utomo di adakan di Pinggir jalan Raya Dusun Cikangkung Desa Rengasdengklok Utara Kec Rengasdengklok, Kab. Karawang. “Jumat (19/01/2024).
Kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas oknum penyalur tenaga kerja (Sponsor) secara ilegal terutama ke negara Timur tengah ,” Ucap Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH mewakili Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si.
Sabtu (20/01/2024)
Dikatakan Kapolsek Yuswandi, dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mencegah dan mengantisipasi tentang TPPO
“Kami berharap Sosialisasi yang diberikan anggota Bhabinkamtibmas, masyarakat dapat memahami bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pelaku Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu masyarakat agar dapat melaporkan langsung kepada pihak kepolisian apabila menemukan oknum pelaku TPPO”, Tutup Kapolsek
Polres Karawang_Akbp H.Wirdhanto Hadicaksono