Bergerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Karawang Ungkap Pembunuhan Di Tirtajaya
Karawang, arusperubahan.com – Polres Karawang gelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Tirtajaya Karawang. Senin, 24 Januari 2022.
Konferensi Pers dilaksanakan di gedung Aula Lt 2 Mapolres Karawang, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH ,Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana dan Kasie Humas Polres Karawang Ipda Richie .
Dalam keterangannya Kapolres Karawang menjelaskan, bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada tanggal 22 Januari 2022. Sekira pukul 1:00 dinihari keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku dan otak dari pembunuhan AT (50 thn) seorang pengepul padi warga kecamatan Tirtajaya kabupaten Karawang, dimana pembunuhan tersebut dilakukan oleh istri korban N dan kekasih gelapnya AN, yang telah menjalin asmara selama satu tahun.
“Kami menerima laporan pembunuhan, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan telah mengamankan para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Motif pembunuhan selain perselingkuhan, pelaku utama merasa sakit hati oleh korban karena transaksi jual beli padi yang tidak sesuai harga. Eksekusi pembunuhan, pelaku memasuki kamar korban lewat jendela,lantas memasuki kamar korban dan memukul korban dengan alat penumbuk padi sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, hasil otopsi juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat hantaman benda tumpul”, beber Kapolres.
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang berupa alat tumbuk padi dan handphone. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana 340 dengan ancaman seumur hidup.