Bhabinkamtibmas Sumber Makmur Sosialisasikan Instruksi Bersama Bupati Kotim
Kotim, arusperubahan.com | Dalam rangka menjaga Siskamtibmas yang aman dan kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Instrukti bersama terkait larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan TBS kelapa sawit secara tidak syah di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Sabtu siang (11/05/2024) pukul 12.00 WIB.
Dalam kegiatannya Bhabinkamtibmas Desa Sumber Makmur Aiptu Abdul Wahid memberikan imbauan terkait surat edaran bersama Bupati Kotim, Kapolres Kotim dan Dandim 1015/SPT terkait larangan memanen, mengangkut dan menerima buah tanda sawit secara tidak Syah.
Kapolsek Telawang Ipda Fadlullah Azmy, S.H, menyampaikan agar warga masyarakat dapat memahami bahwa pemanenan, pengangkutan dan penerimaan TBS kelapa sawit secara tidak syah di wilayah Kec.Telawang Kab. Kotim tidak dibenarkan dan ada sanksi hukum yang berlaku.
“Selanjutnya Kapolsek menambahkan agar masyarakat saling menjaga lingkungan dari ganguan Kamtibmas dan apabila terjadi gangguan Kamtibmas ataupun Tindak Pidana segera melaporkan ke pihak berwajib,” tutup Kapolsek.
