Aksi Damai Ratusan Wartawan Karawang Tolak Revisi UU Penyiaran
KARAWANG, arusperubahan.com |
Ratusan wartawan yang tergabung dalam organisasi media yang ada di Kabupaten Karawang menggelar aksi damai tolak Revisi UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, yang berpotensi membungkam dan mengebiri kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Aksi damai ratusan wartawan dari berbagai organisasi media dan sejumlah aktifis serta mahasiswa yang ada di Kabupaten Karawang tersebut di lakukan didepan gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (29/5/2024)
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, para jurnalis menekankan bahwa investigasi adalah ruh dari jurnalisme, serta meminta agar revisi undang-undang ini ditunda dan ditolak sepenuhnya.
Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menyatakan secara tegas menolak revisi Undang Undang Penyiaran karena di dalamnya memuat sejumlah pasal kontroversi yang membungkam kemerdekaan pers.
“Hari ini kami dari IWO Indonesia DPD Karawang bersama organisasi wartawan dan media lainnya bergerak bersama gelar aksi tolak Revisi Undang Undang No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
Revisi UU Pernyiaran yang kini dibahas di DPR RI ini juga dapat berpotensi membungkam kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi,” Ujar Syuhada di hadapan awak media saat aksi.
Ia mengungkapkan, dampak adanya revisi UU Penyiaran ini adalah dapat memberanguskan kerja-kerja investigasi pekerja pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya.
“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta, terutama dalam mengungkap kasus korupsi.” Bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto yang menerima tuntutan bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan, pihaknya berjanji bahwa aspirasi dan tuntutan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami hanya punya 50 pasang mata untuk melihat atau mengawasi kinerja pemerintah. Jurnalis adalah cek and balance bagi pemerintah yang harus tetap dijaga.” Ujarnya.
Budianto menambahkan bahwa menurutnya,” jika investigasi jurnalis dipersulit oleh Undang Undang baru, maka kemungkinan besar akan terjadi kesewenang wenangan yang lebih besar. Oleh karena itu, DPRD Karawang mendukung upaya penolakan revisi ini.” Ucapnya.
Dalam aksi tersebut, Para jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang menandatangani Fakta Integritas, dimana dokumen tersebut akan disampaikan oleh DPRD Karawang ke DPR RI sebagai bentuk penolakan resmi terhadap revisi Undang Undang Penyiaran.