KPU Karawang Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Karawang, arusperubahan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Karawang 2024 melalui Pengumuman No. 95/PL.02.2-UND/3215/2024. Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan surat dari Ketua KPU RI No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 mengenai pelaksanaan tahapan pendaftaran calon, serta keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang No. 1618 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya No. 1607 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang 2024 dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat.
Dalam keputusan terbaru ini, ditetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon dengan jumlah dukungan paling sedikit 6,5% dari perolehan suara sah pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Karawang.
Dalam keterangannya Ketua KPU Mari Fitriana menyampaikan, “Proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karawang, layanan helpdesk telah kami siapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran,” ungkap Mari.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan tepat mengenai prosedur pendaftaran calon kepada semua pihak terkait. KPU Karawang mengharapkan seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya Pilkada yang demokratis dan berkualitas.
