Minggu, November 24, 2024
Polhukam

KPU Menyiapkan 4 Peraturan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, arusperubahan.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Indonesia kembali melakukan pilkada secara serentak. Pilkada serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Akan tetapi, yang membedakan dari pilkada serentak sebelumnya adalah pilkada serentak kali ini dilakukan dalam situasi Indonesia yang masih menghadapi pandemi COVID-19.

Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan bahwa tengah dipersiapkan empat peraturan KPU yaitu mengenai pencalonan, kegiatan kampanye, dana kampanye dan penerapan protokol kesehatan.

Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR guna penerapan protokol kesehatan yakni setiap bakal pasangan calon harus melakukan tes swab.

Ia kemudian memberikan perkembangan mengenai sumber daya manusia (SDM) di KPU RI. Gabungan dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran adhoc telah melakukan tes swab. Selain itu disinfeksi juga telah dilakukan di kantor KPU RI.

Mengenai perkembangan terkait bakal pasangan calon, Arief mengatakan bahwa calon perseorangan sedang berada di dalam tahap akhir sebelum putusan lolos ke tahap pendaftaran. Lalu untuk calon yang diusung oleh partai politik, sedang dilakukan rapat koordinasi antara KPU RI dan partai politik tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *