Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi Sampaikan Pesan Kamtibmas
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Brigpol Alan Julian laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) terhadap di Desa Eka Bahurui Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Kamis (26/9/2024) siang.
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinakmtibmas Polsek Ketapang Brigpol Alan Julian membentangkan spanduk Larangan membakar Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidananya sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 tahub 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Ketapang.
“Sosialisasi ini sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (ktpg)
