Minggu, November 24, 2024
Polhukam

Pengawasan PPKM Level 3 Polsek Kandanghaur Dan TNI Sasar Pusat Keramaian

Indramayu, arusperubahan.com – Di masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI terus melaksanakan himbauan protokol kesehatan secara lebih ketat terhadap para pelaku usaha dan masyarakat pengunjung pusat perbelajaan serta pertokoan di Jln. Raya Karangsinom Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu, Selasa (22/2/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 dan surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org tanggal 31 Agustus 2021 serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 17 Mei 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu.

“Untuk pengawasan prokes, sekarang kita lebih banyak ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar,” kata Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.

Dalam kesempatan tersebut, kami kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 seperti memakai masker setiap keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun seusai beraktivitas, dan menjauhi kerumunan.

Hal tersebut mengingat Kabupaten Indramayu masih menerapkan PPKM Level 3, terhadap para pelaku usaha dan warga tetap dihimbau agar disiplin menerapkan prokes.Kapolsek berharap, upaya tersebut dapat membantu pemerintah pusat dalam menekan kasus Covid-19. Kapolsek juga mengimbau kepada para pemilik usaha untuk menaati ketentuan operasi karyawan yang diatur dalam peraturan PPKM level 3. Ujar Kompol Wawan Suhendar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *