Lakukan Pengawasan Prokes, Personil Polsek Sukra Polres Indramayu Sasar Pasar
Indramayu, arusperubahan.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Indramayu sesuai Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 09 tahun 2022 bulan Februari 2022.
Guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19, Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus menggelar Ops Non Yustisi Prokes di Pasar Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (22/2/2022).
Dalam melaksanakan pengawasan dan operasi penegakan protokol kesehatan ini, Personil Polsek Sukra memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M.
Kapolsek Sukra, Iptu Fathoni Mikhail yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan selama kegiatan operasi Non Yustisi masih dijumpai masyarakat yang lalai bahkan mengabaikan pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.
“Masih saja ditemukan beberapa pengunjung maupun pemilik kios di pasar yang tidak memakai masker. Ada pula pedagang yang tidak memakai masker dengan cara yang benar, seperti hanya menutup bagian dagu,” ungkapnya.
Maka pengawasan harus terus diperketat agar masyarakat dipasar tradisional semakin sadar dan memahami pentingnya perlindungan diri melalui protokol kesehatan.“Kami ingatkan kembali pandemi belum berakhir dan bahkan kembali melonjak, maka disiplin protocol kesehatan harus terus ditegakkan,” tambah Kapolsek mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.