Pencairan Dana Desa untuk Cegah Covid 19
Semua pihak kini bergerak ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona. Tak terkecuali pemerintah desa dengan menggunakan dana desa.
Berdasarkan instruksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang, setiap pemerintah desa wajib mengalokasikan dana desa tahap 2 untuk pencegahan wabah virus corona.
Sekretaris Desa Tegalsari Ita Mista mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa setiap desa di Kabupaten Karawang, wajib mengalokasikan sumber anggaran yang diserap untuk penanganan corona. “Sekitar satu mingguan lalu itu disampaikan langsung oleh petugas DPMD Karawang,” ucapnya kepada Radar Karawang, Selasa (7/4).
Ia menambahkan, alokasi anggaran penanganan corona tersebut dari dana desa tahap dua, pasalnya dana desa tahap satu sudah dilakukan pengajuan sehingga tinggal menunggu pencairan. “Karena sudah beres untuk tahap satu, makanya kita alokasikan di tahap dua. Dan itu memang berdasarkan instruksi dari dinas terkait,” tambahnya.
Ia mengaku, jika proses pencairan dana desa tahap dua dinilai masi lamah, maka akan menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) terlebih dahulu sebagai dana talang. “Sebenarnya untuk DBH juga belum turun, cuma kalau kita prediksi DBH ini akan lebih cepat cair dibandingkan dana desa tahap dua. Jadi kita akan gunakan DBH untuk alokasi penanganan covid-19. Sifatnya dana talang, nanti kita ganti pada anggaran dana desa tahap dua dan itu akan dilakukan setiap desa lainnya juga,” akunya.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Purwasari Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya membenarkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan sebagian serapan dana desa tahap dua untuk penanganan corona. Dengan begitu pihaknya siap mengawal dan memverifikasi sebagaimana perannya sebagai petugas kecamatan. “Posisinya kita hanya sebatas mengawal, karena untuk pengajuan alokasi ini harus menempuh prosedur yang telah ada,” pungkasnya.