Polres Karawang Gelar Press Conference Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket
KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pembobolan minimarket yang dilakukan oleh sekelompok pelaku yang sudah beraksi di beberapa lokasi. Press conference dilaksanakan di Aula V-Com Polres Karawang, Jumat (02/05/2025).
Dalam keterangannya Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, SH., SIK., MKP., MSi., menjelaskan, “Kejadian pertama terjadi di Indomaret wilayah Cikampek, di mana para pelaku membobol minimarket, mereka terlebih dahulu mengamankan rekaman CCTV, kemudian membongkar mesin ATM di dalam toko tersebut”, ungkapnya .
Aksi serupa juga dilakukan para pelaku di Alfamart, dan dalam penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi dan Cimahi.
Kapolres Karawang menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Modus operandi para pelaku adalah dengan menyasar toko-toko Alfamart atau Indomaret yang memiliki mesin ATM dan berada jauh dari permukiman warga, serta tidak beroperasi selama 24 jam.
Pihak Alfamart menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Karawang atas pengungkapan kasus ini yang dinilai sangat meresahkan.