Rabu, Mei 6, 2026
Kalteng

Lahan Sengketa dan Perusakan Sedang Berproses, Tangani Profesional dan Transparan

SAMPIT, arusperubahan.com | Polres Kotim (Kotawaringin Timur), Polda Kalteng menanggapi berita di media Elektronik /Media Online dengan judul Tanggapan Lahan Sengketa Berujung Perusakan Warga Laporkan Anggota Polisi Kepolda Kalteng, pada tanggal 20 Oktober 2025 perkara Sengketa antara Sdr MK dan Sdr AB yang masih berlangsung di PN Sampit. Rabu (22/10/2025).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Edy Wiyoko,S.E. menjelaskan permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Kalteng dan Polres Kotim,
kasusnya masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Sampit untuk
Perkara keperdataan sengketa tanah antara M K dengan A B
masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan
kebenaran siapakah yang berhak sebagai pemilik atas Tanah serta tanam
tumbuhnya yang berada diatasnya (legalitas tanah) kami menghormati apa yang menjadi
keputusan Pengadilan nanti.
” Ujar Kasi Humas”.

Terkait dengan tuduhan pengrusakan sawit
tersebut, juga sudah kami terima di Satreskrim Polres Kotim serta tahap pembuktian siapa yang melakukan penanamanya dan Propam Polda Kalteng utk pemeriksaan internalnya, seluruhnya tetap kita lakukan penyelidikan secara proposional dan profesional terhadap kasus tersebut. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *