Sabtu, November 23, 2024
Polhukam

DPD FPRN Provinsi Jabar Dukung Polres Karawang Buru Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Karawang, arusperubahan.com – KETUA DPD FPRN Provinsi Jawa Barat, Agus Wahyudin yang akrab di sapa Agus Eot, mengecam tindakan kekerasan yang dialami 3 jurnalis media online di Karawang.

“Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” kata Agus Eot dalam keterangannya, Selasa, 08 Maret 2022.

Agus Eot mengatakan tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Agus, pelaku tindak kekerasan tersebut melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.

Selain itu, Ketua DPD FPRN Provinsi Jabar juga meminta kepada seluruh Elemen untuk perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap wartawan,” ujarnya.

Diketahui bahwa Peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang dialami Tiga orang insan saat menjalankan tugas jurnalistiknya kembali terjadi di Dusun Pangasinan, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Senin (07/3/2022).

Tiga awak media yang alami dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang tersebut, setelah lakukan visum, mereka langsung buat laporan polisi di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang dengan Nomor Laporan, STPL/63/III/2022/Sek Rdk tertanggal 7 Maret 2022.

Pasca terima laporan korban, pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang, langsung bergerak cepat memburu para terduga pelaku penganiayaan tersebut. Seperti yang jelaskan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam keterangan persnya.

“Setelah menerima laporan, kami Kepolisian Resort (Polres) Karawang langsung bergerak cepat dan bekerja maksimal untuk menangkap para pelaku terduga penganiayaan terhadap tiga Wartawan di Kabupaten Karawang,” kata Kapolres, Senin (7/3/2022).

Selain itu, Kapolres juga mengaku telah menghubungi para korban penganiayaan, untuk menanyakan kondisi kesehatan mereka serta menanyakan secara langsung kronologisnya dan berjanji akan mengusut tuntas, menindak para pelakunya.

Sementara itu Kepala Unit Serse Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, Iwan, juga menyebut sudah ada empat orang yang dimintai keterangan pihaknya terkait dugaan penganiayaan itu.

“Kami telah melakukan penyelidikan, baru Empat orang yang berhasil dimintai keterangan. Semuanya merupakan pegawai Desa, ada RT, RW, Trantib dan BPD Desa Waluya,” ujar Iwan saat dikonfirmasi awak media.

Langkah cepat yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Karawang dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan tiga insan pers itu, menuai apresiasi dari segenap lapisan dan organisasi Wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *