Sat Reskrim Polres Kotim Serahkan Tanggung Jawab Tersangka Yang Alami Gangguan Jiwa ke Keluarga
SAMPIT, arusperubahan.com | Sat Reskrim Polres Kotawaring in Timur Polda Kalteng menyerahkan Tersangka Yang mengalami Sakit gangguan kejiwaan kepada Keluarga untuk perawatan dan pengobatan.
Rabu ( 18/02/26).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H.. melalui Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan
Berdasarkan keterangan dari dokter, hasil Surat Pemeriksaan Kejiwaan RSUD MURJANI pada tanggal 29 Januari 2026, atas nama terlapor DN Bin RT dinyatakan mengalami sakit gangguan jiwa berat, (ODGJ).
Kasihumas menerangkan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka atas nama Tsk. DN Bin RT bertempat di RSUD Dr Murjani Sampit, Terlapor DN dalam perkara Telah terjadi Tindak pidana Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan/atau mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan Tindak Pidana dan/atau tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU.RI. No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 362
KUHP, yang terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB di Jalan Blok 09 B 22,23 PT.Mulia Agro Permai ( MAP ) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
” Berkas perkara dinyatakan Penghentian Penyidikan demi hukum atau perkara dihentikan (SP3) dikarenakan Tersangka mengalami Gangguan Jiwa Berat sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter psikologi dan hasil surat keterangan mental yang dikeluarkan oleh RSUD Dr Murjani Sampit.” Penjelasan Kasi Humas.
Tersangka sudah dikembalikan dan di terima oleh keluarga serta di rawat di RSUD Murjani Sampit.
(Hms).
