Woro Prokes dan Vaksinasi Bhabin Bungko Polsek Kapetakan Dengan Inovasi Jamblang
Cirebon, arusperubahan.com – Polsek kapetakan Polres Cirebon Kota melaksanakanPenempelan stiker Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni woro woro / public adress tentang wajib Protokol Kesehatan serta sosialisasikan Vaksinasi di wilayah hukum Polsek Kapetakan , Sabtu ( 12/03/2022).
Melalui Inovasi Jamblang (jaringan bhabinkamtibmas langsung ) selain dengan silaturahmi serta kordinasi Tokoh Masyarakat/Sesepuh , Toga maupun warga, Bhabinkamtibmas Desa Bungko Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Polda Jabar Aipda Carmo Pantau serta himbau warga dengan media penempelan stiker dengan terapkan Prokes dan Vaksinasi , dan juga memberikan edukasi kepada warga Pentingnya Prokes Upaya pencegahan penularan Covid 19.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH , S.Ik , MH saat di Konfirmasi mengungkapkan “Sambang Warga Petugas Kepolisisan Khususnya Bhabinkamtibmas , hal ini sebagai upaya Polri membangun interaksi sosial yang erat dan mesra dengan masyarakat, yaitu keberadaannya menjadi simbol “Dekat dan Bersahabat “ antara warga masyarakat dengan polisi dengan mengedepankan dan memahami kebutuhan adanya rasa aman warga masyarakat, yang lebih mengedepankan tindakan pencegahan kejahatan (crime prevention ) ,”ujarnya Lulusan Akpol tahun 2002 ini .
Di masa PPKM Level 3 peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak di tengah masyarakat, Dengan melakanakan pemantauan pendisiplinan masyarakat , kami terus menerus menggelar kegiatan tersebut di wilayah binaan , dan kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung Upaya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid 19 , Ujarnya melalui Kapolsek Kapetakan Akp Didi Setiyadi .
Kasi Humas Polres Cirebon Kota juga menambahkan “Karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker, itu semua akan kita tegakan, dan Kami mengimbau kepada warga untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan vaksinasi sehingga bisa terhindar dari penularan virus corona (covid-19), pungkas Iptu Ngatidja SH, MH.