Sabtu, November 23, 2024
Polhukam

Berantas Narkotika, Polres Karawang Tindak Tegas Pengedar maupun Pengguna

Karawang, arusperubahan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kab. Karawang, terbukti dalam kurun waktu 3 Bulan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Kasus, dan 38 (Tiga puluh delapan) Tersangka di Karawang, dengan kualitas barang bukti yang Cukup banyak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono pada saat konferensi Pers hari ini dalam rilisnya di Polres Karawang. Dalam rilisnya Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji, Kbo Sat Narkoba Ipda Budi Santoso. Senin (21/3/2022).

Kapolres menambahkan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.

Adapun Barang Bukti yang saat ini diamankan adalah Sabu: 360 Gram. Ganja: 423,76 Gram T. Gorilla: Nihil. Psikotropika: 86 Butir. OKT: 1.599 Butir dengan jumlah tersangka sebanyak 38 Orang.

“Keberhasilan ini berkat Kerjasama masyarakat Kab. Karawang, akan penting nya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program “Lapor Pak Kapolres”, ” ujar Kapolres.

Sementara itu kepada tersangka pasal yang di persangkakan untuk Perkara Sabu: Pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati.

Untuk Perkara Ganja: Pasal 111 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati/Seumur Hidup.

Untuk Pengedar Psikotropika: Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun dan untuk Pengedar OKT: Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.

Terakhir Kapolres mengajak stakholder untuk memberantas narkoba, “Jika menemukan penyalahgunaan narkoba dapat menghubungi WA Lapor Pak Kapolres atau layanan telepon 110 (bebas pulsa) dan kita akan berupaya menindak lanjuti pengaduan ataupun laporan masyarakat,” himbau Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *