Minggu, November 24, 2024
KaltengPolhukam

Reskrim Baamang Laksanakan Tahap II Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kalteng, arusperubahan.com – Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Laksanakan Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani,S.I.K, M.M melalui Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K. menjelaskan bahwa
Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan tersangka Sdr. CRIST MAYLANO R.A Bin BUDHI DARMA dalam perkara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penyalahgunaan Nakotika dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baamang Aipda Didik Kurniawan, S. Sos berserta 2 (dua) anggota lainnya.

” Setelah tahap II telah di terima jaksa penuntut umum, kemudian tanggung jawab penanganan perkara dalam tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ” jelas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *