Polsek Sungai Sampit Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli
Kota Waringin Timur, arusperubahan.com – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Polsek Sungai Sampit – Pada hari Sabtu tanggal (02/04/2022)Pagi, Anggota Polsek Sungai Sampit jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah. Melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli di Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara sebagaimana dimaksud dalam “Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dengan sasaran warga masyarakat di Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Anggota Piket Polsek Sungai Sampit Briptu M. Bayu Eko. P, Menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kab. Kotim khususnya di Kec. Mentaya Hilir Utara yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehinggga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
“Apabila terjadi pungli di pemerintahan daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara agar para warga memberitahu tim saber pungli Kab. Kotim atau bisa dilaporan ke polsek, agar hal tersebut bisa di proses oleh pihak yang berwenang atas terjadinya pungli , kami anggota Polsek Sungai Sampit memohon kerjasamanya dengan para masyarakat juga” ucapnya Akp Irwan Selaku Kapolsek Sungai Sampit.
Kapolsek Sungai Sampit mengatakan bahwa terhadap pelaku yang melakukan pungli akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.