Senin, November 25, 2024
KaltengPolhukam

Tindak Pengguna Knalpot Brong, Untuk Kenyamanan Ibadah Puasa

Kota Waringin Timur, arusperubahan.com – Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat yang terganggu akibat Penggunaan knalpot Brong di Jalan Raya Sat lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Laksanakaan Penindakan.

Kegiatan ini juga dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Wilayah Kab. Kotim saat Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Salah satunya dengan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan Pengguna Jalan Lainnya.

AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H., S.E saat di Konfirmasi menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan Jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita Semua ujarnya.

Kegiatan di Laksanakan di Jl. A. Yani dan Jl. Hm. Arsyad Sampit.

Selain itu juga kamu laksanakan Patroli, Sosialisasi dan himbauan untuk pencegahan, kegiatan di laksanakan dalam rangka Ops Keselamatan Telabang 2022.

Kami juga Memberitahukan Kepada masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong juga melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhui persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, Kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring Kegiatan penertiban Kanalpot Brong untuk Bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan.

“Kami juga mengimbau kepada warga Kota Sampit pada khsusnya terutama para pemuda untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong atau pun juga melakukan balapan liar, karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Stop Kenalpot Brong dan Balapan liar untuk kenyamanan di Jalan Raya, tutup Kasat. (sep/lts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *