Polsek Cempaga Hulu Limpahkan Kasus Pembunuhan
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Setelah membuat heboh warga Desa Tumbang Koling beberapa waktu yang lalu, pelaku Tajar Bin Tarsan kini dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M, Senin (04/04/2022) siang.
Diterangkannya, kasus pembunuhan dengan korban bernama H. Hadi Sumarno Warisman (alm) tersebut terjadi di area PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Tumbang Koling.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya berkas yang melibatkan Tajar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim,” katanya.
“Ada pun pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, Dwi mengharapkan, agar tersangka Tajar ini nanti nantinya dapat merubah diri kearah lebih baik dan sekaligus bisa mengontrol emosi secara maksimal untuk kedepannya.(iibboy)