Sabtu, November 23, 2024
KaltengTransportasi

Bandara Sosialisasi SE Satgas Covid-19 No16 dan SE Menhub No 36 Tahun 2022

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, laksanakan sosialisasi di berlakukannya  SE Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 dan SE Menhub No 36 tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 di Bandara Ha Asan Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani,S.I.K, M.M melalui Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas Pos Pelayanan Bandara Halim. Asan Sampit Brigpol Asman bersama-sama dengan personil TNI AD, TNI AU 2, KKP dan Avsec Bandara.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut bagi pelaku perjalanan orang Keluar dan Masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Telah mendapatkan vaksinasi Dosis ketiga (Booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Telah mendapatkan vaksinasi Dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Telah mendapatkan vaksinasi Dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

Kemudian untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

“Bagi para Pelaku perjalanan tetap wajib menggunakan masker serta mendowload aplikasi PeduliLindungi, mengisi E-HAC dan menunjukan verifikasi layak terbang.” tegas Asman (sri4-bmg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *