Sabtu, November 23, 2024
Pendidikan

Karawang Cerdas 2020 untuk Generasi Cerdas

KARAWANG, arusperubahan.COM – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang , Drs. H. Asep Supriadi, M.Pd, mengungkapkan bahwa calon penerima beasiswa bagi mahasiswa yang pernah mendaftar sudah bisa melihat pengumumannya di laman http://beasiswacerdas.karawangkab.go.id.

“Jadi bagi para mahasiswa yang pernah mendaftar sebagai calon penerima beasiswa sudah bisa melihat pengumumannya di laman http://beasiswacerdas.karawangkab.go.id,” ungkap Kadisdikpora, Asep Supriadi, ketika berbincang virtual dengan sejumlah wartawan, Senin (21/12/2020).

Selanjutnya Asep menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. “Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya,” jelas Asep/

Selain itu, tambah Asep, di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak mahasiswa yaitu pemerintah harus memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

“Yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi,” jelas Asep.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

“Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mengupayakan pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi,” kata Asep.

Dalam kesempatan tersebut Asep menyampaikan, Program Karawang Cerdas tahun 2020 menyasar pada pelajar SMA, SMK, MA dan Disabilitas. Selain itu juga diberikan kepada mahasiswa berprestasi dan juga menyasar bagi yang tidak mampu.

“Untuk tahun ini beasiswa tidak hanya diberikan pelajar SMA/SMK melainkan juga santri MA dan Disabiltas. Itu yang membedakan beasiswa Karawang Cerdas tahun lalu dengan sekarang,” ungkap Asep.

Asep melanjutkan, jumlah beasiswa akan diberikan kepada 416 mahasiswa baik dari perguruan tinggi negeri di Karawang maupun di luar Karawang bahkan di luar negeri. Sementara untuk pelajar SMA/SMK/MA dan disabilitas berjumlah 5700 orang. (dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *