Polres Kotim Edukasi Larangan Over Dimensi dan Over Load
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Satlantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng terus menggelar sosialisasi dan imbauan untuk Kendaraan truk atau angkutan barang berkategori over dimension dan over load.(15/04/2022)
Satlantas Polres Kotim juga menyebarkan brosur dan memasang sticker berbunyi stop over dimension dan over load terhadap para sopir angkutan di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur perlintasan truck salah satunya di jalan MT.Haryono Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H., S.E mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha angkutan agar mematuhi aturan terkait over dimensi dan over load guna memghindari dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya”jelasnya, Jumat (15/04).
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pengusaha dan para Sopir kendaraan angkutan tentang tentang 5 bahaya kendaraan over dimensi dan over load yaitu pengeraman tidak maksimal, memperbesar blind spot, tidak kuat menanjak, ruang gerak terbatas, dan kendaraan rusak ditengah jalan.
Selain itu juga memberikan edukasi tentang Protokol Kesehatan( Prokes), dengan selalu menerapkan menerapkan 6M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain sosialisasi juga akan dilakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan over load, sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan Lalu Lintas yang berlaku,” jelas Kasat. (R&R/Lts)