Sabtu, November 23, 2024
Garut

Kapolres Garut Terjun Langsung Antisipasi Penyebaran PMK

Garut, arusperubahan.com – AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. terjun langsung dalam rangka mengantisipasi penyebaran PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) Pada hewan ternak, milik warga yang berada diwilayah Kabupaten Garut, Senin (16/5/2022).

Kegiatan tersebut didampingi oleh Kapolsek Garut Kota AKBP Deden Mulyana, SH. MH., Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH. M.Si., Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, SH., Kasie Propam AKP Amat Rahmat, Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Budiman,S.H, Pamin Intelkam Ipda Wawan Hernawan, S.Ip., Kasie Humas Ipda Cahya, Lurah Margawati , Kapolsek Tarogong Kidul Iptu Budiman Suhardiana, dan Kepala Desa Rancabango.

Senin tanggal 16 Mei 2022 Mulai pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai, Kapolres Garut mengunjungi lokasi Perternakan Sapi dalam rangka antisipasi penyebaran PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) di Wilayah Kab. Garut. Diantaranya Lokasi kunjungan tersebut adalah peternakan kandang sapi milik Bp. H. Engkus alamat Kp. Galumpit Kel. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut. Dan Peternakan Wisdom ( Wisma Domba ) yang memelihara sekitar 400 ekor domba semua dalam keadaan sehat tidak ada yang terkena penyakit mulut dan kaki yang berada di Kampung. Cimuncang RT.03/RW.07 Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kab. Garut.

Kapolres Garut melakukan pengecekan Hewan Ternak dan diketahui bahwa di Perternakan kandang sapi milik Bp. H. Engkus alamat Kp. Galumpit Kel. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut terdapat 5 (Lima) ekor yang terindikasi PMK ( Penyakit Mulut dan Kaki) serta sudah dalam perawatan secara isolasi(terpisah) oleh Dinas Perternakan Kab. Garut.

Penyemprotan disinfektan yang dilakukan Kapolres Garut ke lokasi ternak yang sudah diisolasi dalam upaya membantu dan memberi dukungan kepada peternak untuk rutin menjaga kesehatan ternak

Kapolres Garut memberikan arahan agar pemilik hewan ternak yang ada di wilayah Desa / kelurahan didata dan dibuatkan grup WA yang keanggotaannya termasuk Babinkamtibmas, Lurah dan UPT perternakan dengan maksud dapat mensosialisasikan penyakit mulut kaki dari gejala sampai dengan penanggulangan.

Adapun himbauan kepada peternak berdasarkan surat pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan nomor : 2085/PT.01.04.04/Prodnak tanggal 11 Mei 2022 adalah agar dapat menunda sementara kegiatan sebagai berikut :

  1. Kontes ternak
  2. Seni ketangkasan
  3. Kegiatan pengadaan ternak
  4. Penyebaran ternak
  5. Kegiatan lainnya yg berisiko dapat menularkan penyakit PMK.

Kapolres Garut menyampaikan bahwa selain penggunaan obat obatan dari Dinas Perternakan juga bisa menggunakan obat obatan herbal ( tradisional ) dalam pengobatan dan pencegahan PMK ( Penyakit Mulut Kaki ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *