Polsek Sungai Sampit bersama Koramil Bagendang Sosialisasi Karhutla
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur , Kalimantan Tengah, Polsek Sungai Sampit melaksanakan Sosialisasi Karhutla kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Senin (16/05/2022)
Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada musim kemarau diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara , Polsek Sungai Sampit secara rutin turun ke lapangan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Saat di Konfirmasi Kapolsek Sungai Sampit membenarkan anggotanya bersama Koramil Bagendang melaksanakan sosialisasi bersama kepada warga sebagai bagian dari sinergitas TNI POLRI dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga kami senantiasa siap diterjunkan bersama dengan Posko Karhutla apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kali ini Polsek Sungai Sampit bersama Koramil Bagendang memberikan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan sasaran masyarakat dan para petani yang ada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Polsek dan Koramil yang tergabung dalam Satgas Karhutla Kecamatan mengimbau masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan salah satunya dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Meskipun kondisi cuaca di sebagian wilayah Kotim masih turun hujan namun Polri bersama TNI tetap melaksanakan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya disampaikan juga sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tidak luput dari jerat pidana. Ini penting untu menimbulkan efek jera dan merubah kebiasaan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan”.Terang IRWAN.
Masyarakat menyambut positif diadakannya kegiatan sosialisasi karhutla dan adanya sinergitas TNI Polri dalam penanganan Karhutla melalui Posko Karhutla dianggap penting peranannya untuk mencegah terjadinya karhutla dan sekaligus sebagai penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.