Achmad Falah : Galuh Mas Tidak Menghormati Lembaga Peradilan
Karawang, arusperubahan.com – Prinsipal PT. Galuh Citarum telah empat kali mangkir dari panggilan mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang. Pengembang perumahan Galuh Mas itu digugat oleh konsumennya Imas Rohimah lantara telah melakukan penggembokan ruko sejak 27 Oktober 2020.
“Kami menyesalkan mengapa pihak Galuh Mas hanya mengutus kuasa hukumnya saja, padahal majelis hakim sudah beberapa kali meminta prinsipal dihadirkan. Sementara kami selaku penggugat telah menghadirkan prinsipal kami yaitu Ibu Imas Rohimah,” ujar Kuasa Hukum Yulianto Bakhtiar di Pengadilan
Lebih lanjut Kuasa Hukum Imas lainnya Achmad Falah Khairul Yakin menambahkan ketidakhadiran tidak mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang mana dalam Pasal 6 Ayat 4 dijelaskan bahwa ketidakhadiran harus berdasar seperti sakit yang dibuktikan surat sakit, berada di luar negeri, tugas negara dan dalam pengampuan.
Sementara pihak Galuh Mas tidak bisa menunjukan dasar apapun mengenai ketidakhadiran mereka dalam mediasi tersebut. “Ini membuktikan bila Galuh Mas tidak menghormati lembaga peradilan,” ujar Falah.
Disisi lain Galuh Mas terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap Imas Rohimah dan suaminya Kahfi. Kuasa hukum Galuh Mas Timi Nurjaman telah melakukan pelaporan atas pengerusakan gembok di ruko milik Imas. Kasus tersebut berlanjut dengan rencana pelaporan balik terhadap pihak Galuh Mas.
Usai menjalani sidang mediasi, kuasa hukum Galuh Mas Timi Nurjaman memilih menghindar dari kejaran wartawan. Timi keluar dari pintu samping Pengadilan Negeri Karawang dan tidak bersedia memberikan keterangan sepatah katapun pada wartawan.