Sabtu, November 23, 2024
Kabar Desa

Teater Lumbung Korban Proyek Pemulihan Kali Kalapa

Karawang, arusperubahan.com – Awal peristiwa penggusuran pada 24 April 2021 yang dilakukan oleh Pemkab Karawang melalui dinas pariwisata dan Budaya Kabupaten Karawang yang menimpa warga pinggiran kali dan pondok laboratorium teater lumbung mengundang polemik, Senin (17/05/21)

Hendra Supriatna S.H M.H mengatakan, hampir ada 800 peserta didik berasal dari 30 kecamatan se-kabupaten Karawang, Teater lumbung pun pernah mendapatkan prestasi yang gemilang diantaranya juara umum di tingkat provinsi Jabar dan nasional,kini bangunan mushollah pun porakporanda oleh beco yang seharusnya ada pemberitahuan dari pelaksana proyek pemulihan kali kalapa desa wadas.”katanya

Kami mendirikan teater lumbung ini murni hasil patungan anggota dan sukarelawan sehingga berdirilah saung teater lumbung,namun dari pihak Disparbud kepanjangan pemerintah tidak sepeserpun bahkan tidak ada ganti rugi dari Disparbud atau pemerintah dan menurut kami tindakan yang dilakukan sudah melanggar dasar pancasila sila ke 2 kemanusiaan yang adil beradab.

Perlu diketahui juga, bahwa becana banjir di Karawang khususnya di wilayah Telukjambe Desa Wadas bukan karna rumah warga yang tinggal di bantaran kali namun karena pembangunan KIIC dan Rolling Hills akibat tata kelola ruangnya yang amburadul maka perlu di moratorium.

“Dalam waktu 3 × 24 jam tidak ada solusi kami akan melakukan upaya hukum dan melakukan pengaduan ke komnas ham serta akan melakukan audensi. Kami memohon kepada Ibu Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mencopot kepala dinas tersebut.” pungkasnya Hendra

Herdiwan Supriatna S.H menambahkan bahwa adanya penggusuran paksa tampak pada proses yang tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU No. 11/2005. Secara khusus, Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman PBB tentang Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan mewajibkan pada setiap pemerintah, dalam hal ini, Pemkab Karawang untuk melakukan musyawarah yang melibatkan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak.

penggusuran secara paksa yg terjadi di lokasi teater lumbung Melanggar Hak Asasi Manusia Berat “gross violation of human rights”
Penggusuran paksa Sudah terlanjur terjadi, Pemkab Karawang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang humanis.
Dengan Cara, memberikan fasilitas tempat tinggal yang sesuai dengan standar ham, memberikan pemenuhan atas hak-hak warga yang terlanggar, mendudukan masalah legalitas tanah dengan relasi yang setara,” Pungkasnya Herdiwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *