Disayangkan,,,Tudingan Dedi Mulyadi Di Anggap Tidak Mendasar
Karawang, arusperubahan.com – Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi tanpa konfirmasi langsung tunjuk hidung terkait adanya perusakan hutan dilakukan oleh pengusaha Karawang H. Enan Supriatna, SH.
Menurutnya kasus perusakan hutan bakal ditangani Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dedi Mulyadi mengaku sudah mendorong agar Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melakukan penindakan atas perusakan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang.
Lokasi kawasan hutan yang dirusak itu berada di petak 25a, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.
Tanah merah yang ditambang dari kawasan hutan itu kemudian dikirim ke lokasi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Peristiwa perusakan hutan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal tersebut berdampak terhadap kerugian Negara. Dedi Mulyadi juga mengkritik penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Karawang.
Statement Dedi Mulyadi dibantah oleh Ara bin Ondo, Pasalnya kakak beradik Ara dan Enceng bin Ondo. Ara mengaku mewarisi lahan seluas 4 Ha sedangkan adiknya Enceng mewarisi lahan seluas 2,6 Ha dari Pak Ondo orang tuanya.
Kemudian lahan tersebut dijualnya kepada H Enan Supriatna SH, Ara dan Enceng warga Ciampel itu siap menjadi saksi di Pengadilan bahwa tanah yang dijualnya tersebut bukan tanah Perhutani.
Waktu dikonfirmasi bagaimana proses jual-beli lahan tersebut dengan H Enan, Ara bin Ondo bersumpah, Lahan ini bukan milik Perhutani.
“Lahan ini tanah adat peninggalan, milik orang tua saya yang saya jual ke pak H Enan,” tegasnya.
“Sumpah mati Pak, tanah itu bukan milik Perhutani. Tapi lahan kebun, ada kebun Jeruk, kebun Mangga dan lain lain. Bukti-buktinya juga ada, suratnya juga lengkap Pak, saya juga bayar pajaknya,” ungkap Ara.
Menurut Bambang selaku Dirut PT. Iriana Surya Pratama (ISP) yang menggali tanah merah bekerjasama MoU dengan H Enan mengatakan, Perhutani itu hanya bisa menunjukan bukti Peta saja.
“Perhutani hanya mengklaim dan memperlihatkan bukti Peta saja, tidak ada data bukti yang lain. Dan sekarang saya men-stop aktivitas kegiatan, karena saya menghargai proses hukum. Menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Bambang kepada awak media.