Operasi Yustisi Polsek Rengasdengklok Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Karawang, arusperubahan.com – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayah Rengasdengklok telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM.
Kegiatan digelar oleh Polsek Rengasdengklok beserta gabungan Sat Pol PP Kec Rengasdengklok dipimpin Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Kompol Agus Setiawan A.Md. kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM dan SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Kegiatan Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19. Selasa, 15 Juni 2021 jam : 10.00 wib s/d selesai.
Dengan sasaran Warung-warung dan Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lapang Bojong tugu Ds.Rengasdengklok selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang.
Kapolsek mengatakan Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M. Ujarnya.
Ditambahkan kapolsek, bahwa Saat ini Wilayah Karawang berada pada zona merah, hampir semua kecamatan yang warganya terkonfirmasi covid-19, sehingga dihimbau kembali kepada masyarakat agar benar mematuhi protokol kesehatan, tegas kapolsek.
Kapolsek dan anggota juga menghimbau kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.