Minggu, November 24, 2024
HukumPerumahan

Dalam Persidangan Terungkap, Galuh Mas Lakukan Penggembokan Ruko Milik Imas

Karawang, arusperubahan.com – Pengembang perumahan PT. Galuh Citarum terungkap melakukan penggembokan terhadap dua unit ruko Prime Rose milik Imas Rohimah. Bukti tersebut terungkap setelah kuasa hukum Imas Rohimah, Yulianto Bakhtiar dan Achmad Falah Khoerul Yakin menghadirkan tiga orang saksi yaitu Toto Sugiarto, Puga Hilal Bayhaqie, dan Abdul Kholik dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis, (17/6/2021).

Dalam kesaksian dihadapan majelis hakim Puga Hilal menuturkan awalnya Imas tidak pernah menuduh bila ruko tersebut digembok oleh pihak Galuh Mas, hingga kemudian gembok itu dibongkar paksa oleh suaminya Kahfi. Kemudian Puga pun mengkonfirmasi ihwal penggembokan tersebut ke pihak Galuh Mas. Saat itu Timi Nurjaman dan Tedja Suria membenarkan bila pihak Galuh Mas terpaksa melakukan penggembokan lantaran Imas telah beberapa bulan telat melakukan pembayaran angsuran.

Bukti lain bahwa Galuh Mas melakukan penggembokan adanya Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh Timi Nurjaman ke Polres Karawang. Saksi lain Toto Sugiarto mengatakan alasan Imas menyewakan lagi ruko yang belum lunas ke pihak Indomarco karena ada tawaran yang menggiurkan dari pihak marketing Galuh Mas. “Ketika itu Indomart (PT. Indomarco) ingin menyewa ruko ke Galuh Mas, tapi pihak Galuh Mas hanya melakukan bisnis jual beli properti. Hingga kemudian Ibu Imas ditawari untuk membeli ruko ke PT. Galuh Citarum dengan cara diangsur, ruko tersebut boleh disewakan ke pihak ke tiga,” kata Toto. Namun Toto menyesalkan dengan keputusan Galuh Mas yang melakukan penggembokan sepihak.

Saksi berikutnya Abdul Kholik menuturkan bahwa hingga saat ini Imas Rohimah tidak memiliki kuasa apapun atas rukonya. Selain digembok, kendaraan pik up dan sekuriti dari Galuh Mas masih melakukan penjagaan terhadap ruko tersebut. “Uang sebesar Rp. 890 jutaan seolah tak berarti, karena ruko saat ini dikuasai oleh Galuh Mas,” kata Abdul Kholik usia persidangan.

Sementara itu kuasa hukum Galuh Mas Timi Nurjaman enggan berkomentar terkait keterlibatan Galuh Mas dalam penggembokan tersebut. Ia hanya menuturkan upaya secara kekeluargaan hingga mediasi telah ditempuh. “Kami telah menawarkan bahwa denda atas tunggakan kami hapus, tinggal bayar Rp. 20 juta saja, setelah itu bisa melanjutkan cicilan lagi,” kata Timi. Hanya saja Imas masih melanjutkan perkara ini ke persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *