Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Larangan Karhutla
Kotim, arusperubahan.com – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Sungai Sampit melakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat di wilayah Desa Bagendang Tengah, Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Rabu (23/07/2022) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan sosialisasi larangan karhutla sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” agar dapat dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat menyadari dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar” terang AKP Irwan.
“Kepada masyarakat, para pemilik lahan di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit diingatkan agar jangan membakar hutan dan lahan dengan alasan tujuan apapun. Hindari pembakaran sampah di sembarang tempat, jangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan. Silahkan masyarakat para pemilik lahan membersihkan lahannya, akan tetapi diharapkan jangan dengan cara membakar, ” imbau Kapolsek. (asn-spt)