Minggu, November 24, 2024
Karawang

Satlantas Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Terminal Tanjungpura

Karawang, arusperubahan.com – Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada masyarakat di terminal Tanjungpura, Minggu (24/7/2022).

Polres Karawang melalui Satlantasnya mengajak masyarakat banyak untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan masyarakat di sekitaran terminal Tanjungpura bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menjelaskan bahwa pemahaman tentang LLAJ ini sangat penting, tujuan dan sasarannya adalah untuk membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Kasat Lantas yang saat kegiatan didampingi oleh Kanit Kamsel Satlantas dan KBO satlantas menegaskan, “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Karawang untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI disaat berkendara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *