Blue Light Patrol, Satlantas Polres Kotim Tindak Pengguna Knalpot Brong
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Anggota Satuanlalu Lintas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng terus berikan tindakan tegas pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong di Wilayah Kota Sampit. (11/08/2022) Malam
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H., S.E saat di Konfirmasi menjelaskan kegiatan ini akan terus dilakukan guna terwujudnya Kamseltibcar Lantas dan menjadikan Jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita Semua ujarnya
Serta dalam rangka Mewujudkan kota sampit yang teduh & bebas dari kebisingan yang di sebabapkan oleh kendaraan Pengguna Knalpot brong.
Pihaknya menjelaskan bagi pengendara yang masih bandel setelah terjaring pada saat penertiban, nantinya akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
Sejalan dengan penertiban penggunaan knalpot Brong, petugas juga turut menggelar penertiban para pengendara yang di duga akan melakukan balap liar di jalan raya. Hal ini tentunya memiliki hubungan di mana penggunaan knalpot brong, Berpotensi digunakan untuk melakukan aksi balap liar. ujarnya.
“Kegiatan penindakan kita laksanakan setiap malam dengan kegiatan Blue Light Patrol dan juga dengan sistem hunting serta Juga Strong Point dengan sasaran kendaraan roda dua pengguna knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi,” kata kasat.
Semoga dengan adanya kegiatan ini kita bersama bisa mewujudkan kota sampit khususnya teduh & bebas dari Balapan liar serta kebisingan yang di sebabapkan oleh kendaraan Pengguna Knalpot brong.
Mari jadikan jalan Raya di Kab. Kotim ini yang aman dan nyaman untuk kita semua, ujar kasat.