Sabtu, November 23, 2024
Karawang

Sat Lantas Polres Karawang Edukasi Warga di Terminal Klari

Karawang, arusperubahan.com – Dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan, Satlantas Polres Karawang kembali melakukan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat yang berada di Terminal Klari, Kamis (18/8/2022).

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menerangkan bahwa sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 adalah bekal pengetahuan aturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, supaya masyarakat bisa menerapkan pengetahuan yang didapatnya disaat berkendara.

“Sehingga tertanam kebiasaan yang baik pada masyarakat pengguna jalan. Dengan demikian tumbuh tingkah laku untuk patuh pada perundang-undangan dan peraturan lalu lintas,” tegas Habibi.

Manfaat dari sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Undang-undang ini mengatur dan mengamanatkan adanya sistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu.

Seperti yang dilakukan anggota Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat beserta Brigadir Nun Rahmat, memberikan edukasi seputar UU No 22 Tahun 2009 seperti, arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya di Terminal Klari.

Pada akhirnya, Habibi menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan upaya Kepolisian dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *