Minggu, November 24, 2024
Hukum

Kantor Hukum Arya Mandalika Resmi Laporkan PT KPSS

Karawang, arusperubahan.com – Kantor Hukum Arya Mandalika resmi melaporkan PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) ke Polres Karawang, pelaporan ini terkait Test Swab secara mandiri yang dilakukan PT KPSS Karawang terhadap karyawannya yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pasalnya test swab yang diintruksikan pihak Perusahaan melalui HRD itu tidak dilakukan oleh tenaga medis, melainkan oleh expatriat (Tenaga Kerja dari China) yang mengakibatkan dua karyawan mengalami pendarahan.

Hendra Supriatna SH, MH selaku ketua kantor Hukum Arya Mandalika menjelaskan, kami hari ini melaporkan PT.KPSS ke Polres Karawang terkait dugaan kejahatan kesehatan yang dilakukan oleh PT.KPSS, point point yang kami laporkan yaitu yang pertama pihak perusahaan membeli alat swab langsung dari tiongkok, yang kedua kami mengadukan telah terjadinya malpraktek, karena test swab diduga dilakukan bukan dari tenaga medis atau tenaga kesehatan dan yang ketiga perusahaan diduga telah melawan instruksi Pesiden RI, Bapak Joko Widodo, Pak Jokowi sudah menginstruksikan bahwa dalam penanganan dan pengendalian covid19 harus patuh dan taat pada undang- undang yang berlaku,”tuturnya.

Hendra menilai pihak perusahaan tersebut sudah melakukan praktek Swab/medis ilegal.

“Menurut saya itu sudah melanggar undang-undang tenaga kesehatan, karena melakukan Swab tersebut. Pertama dia bukan tenaga medis, kedua tidak mempunyai izin untuk melakukan tindakan medis, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang no 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 201 jo, Pasal 197 jo, Pasal 198 jo, Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”tegasnya.

Hendra, menambahkan Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.

“Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”,

“Selanjutnya Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”ujarnya.

Saat ini kami tinggal menunggu nomor laporan dari kepolisian dalam hal dugaan tindak pidana kesehatan, selanjutnya surat laporan ini akan kami sampaikan ke Mabes Polri, Bareskrim Polri dan Polda Jabar, agar perkara ini dipantau dan dikawal karena menurut saya ini sudah menghina Presiden Republik Indonesia, semua yang terlibat harus diproses hukum baik itu pemilik perusahaan, management dan pihak-pihak lain yang ikut terlibat,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *