Polsek Limbangan Deklarasi Penolakan Penjualan Obat-obatan Daftar G dan Miras
Garut, arusperubahan.com – Jajaran Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan giat pengamanan Deklarasi Pengurus MUI dan Lembaga pemerintahan Desa Cijolang tentang penolakan penjualan obat terlarang dan miras serta pembongkaran 1(satu) gubug kios yang diduga sering menjual miras dan obat2an daptar Jum’at (9/9/2022).
Petugas yang melaksanakan pengamanan yakni Aiptu Tri joko, Aiptu Cucu R, Bripka Jajang W, dan Brigadir Andri. Dan turut hadir juga Kepala Desa Cijolang, Kasi Trantib Kec limbangan, Panit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Panit Patroli, Babinsa, ketua MuI Desa Cijolang ustd Asep, ketua RW , ketua RT , BPD, dan tokoh masyarakat
Kapolsek Limbangan AKBP Uus Susilo saat dihubungi iNews.id, menjelaskan, Pada hari Jum’at (9/9/2022) Kemarin, adanya pembongkaran Warung yang diduga sering menjual Miras dan obat-obatan daftar G, dan setelah melakukan pembongkaran kemudian mendeklarasikan MUI dan Lembaga pemerintahan Desa Cijolang tentang penolakan penjualan obat terlarang dan miras serta pembongkaran 1(satu) gubug kios yang diduga sering menjual miras dan obat-obatan daftar G.
“Ya isi deklarasi dituliskan dalam sebuah spanduk berisikan, Kami jajaran pengurus MUI Desa Cijolang dan seluruh lembaga Desa beserta warga masyarakat menolak keras peredaran penjualan miras obat terlarang didaerah kami.”Serta pembongkaran warung yang diduga menjual barang tersebut. Di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, Garut.”,ungkapnya. Sabtu (10/9/2022).
Adapun identitas pemilik warung, Ujar Uus, Iwan (45) warga Kampung Tegal lame, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, ” dan dari hasil pembongkaran warung tersebut, kami mengamankan barang bukti 16 Butir Dextro.”, ujarnya.
Masih kata Uus, Pembongkaran warung atas kesepakatan Pemilik warung dan semua unsur masyarakat, dan Warung didirikan di atas tanah PUPR.
” Kami buatkan pernyataan yang menyatakan bahwa pemilik warung tidak akan menjual lagi obat obatan dan miras.”, pungkasnya.