Sidang Tipiring Kasus Pelanggar Prokes Karawang
Karawang, arusperubahan.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang Selasa, 13 Juli 2021 melakukan Sidang Tipiring yang bertempat di GOR Panatayuda. Sidang dilakukan secara virtual, hal ini dilakukan agar prokes tetap terjaga.
Sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 sebanyak 115 kasus pelanggaran prokes selama PPKM Darurat dilaksanakan telah di sidangkan. Ada 3 katagori yaitu : perorangan, pelaku usaha dan sektor industri dengan denda untuk perorangan berkisar sebesar Rp. 50.000 – Rp. 250.000, pelaku usaha sesuai perda minimum 5 juta rupiah, dan sektor industri denda sebesar 15 jt, 20 jt dan maksimum 50 juta rupiah.
” Kami menghimbau seluruh pelaku usaha dan industri yang besar mari bersama-sama menjaga masyarakat, hukum keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Dan untuk masyarakat sampai PPKM Darurat dan pandemi ini berakhir tetap tertib ikuti dan jalankan prokes agar pandemi ini segera bisa kita akhiri khususnya untuk Kabupaten Karawang”, ucap AKP. Oliestha Ageng Wicaksana, Kasat Reskrim Polres Karawang.
” Bila sektor usaha dan industri yang telah melalui sidang tipiring melanggar lagi maka dapat dikenakan Undang-undang wabah kekarantinaan maupun kekarantinaan kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda kurang lebih sebesar 1 Milyar rupiah”, tutup Kasat Reskrim menjawab pertanyaan awak media.