Penerapan PPKM Darurat Di Wilayah Hukum Polsek Jatisari
Karawang, arusperubahan.com – Bhabinkamtibmas melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona kepada warga Ds.Cirejag Kec. Jatisari Kab. Karawang.
Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Polres Karawang Polda jabar Aiptu Ferdinand sambangi Desa Cirejag Polsek Jatisari, melaksanakan kegiatan silahturahmi, dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanggulangan pencegahan penyebaran Virus Corona, diwilayah hukum Polsek Jatisari. Selasa, 13 Juli 2021
Menyambangi Bpk Udi Kp. Kerajan II Rt.07/ 03 Desa Cirejag Kec. Jatisari Kab. Karawang. Melaksanakan silahturahmi dan himbauan serta Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanggulangan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) dan memberikan pemahaman tentang penerapan hidup Adaptasi Kebiasaan Baru dan PPKM.
” Agar tetap gunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (3M) agar tidak ada kluster baru serta sampaikan pesan-pesan kamtibmas, supaya tetap waspada dengan adanya tindakan kejahatan dan orang-orang yang mencurigakan, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Jatisari. Aiptu Ferdinand.