Antisipasi Karhutla, Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh personel Polsek Sungai Sampit dengan menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kali ini kegiatan dilakukan dengan mendatangi masyarakat dan para petani yang ada di Desa Bagendang Hilir Kec.Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim. Selasa (27/9/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Petugas menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan seperti yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022.
“Sanksi hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap diberlakukan. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini tidak ada terjadi karhutla di Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan kami akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” tutupnya.
