Sabtu, November 23, 2024
HukumPolhukam

Masyarakat Pedes Dukung Polisi Dalam Penerapan PPKM Darurat

Karawang, arusperubahan.com – Kapolsek Pedes Polres Karawang, Jawa Barat AKP Ade Firmansyah pimpin giat Patroli dini hari bersama anggotanya dalam mengantisipasi kejahatan Curas, Curat maupun Curanmor di wilayah hukum Polsek Pedes, Sabtu (17/06/2021)

Patroli dini hari ini dalam rangka keamanan wilayah hukum polsek pedes agar masyarakat terhindar dari kejahatan dan dilanjut himbau satpam Bank BRI unit Pedes agar selalu terapkan Prokes 5M supaya terhindar dari wabah covid 19.

Aki Solihin warga kecamatan Pedes Desa Karangjaya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Pedes saat wawancara dengan wartawan.

“Kami bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, mendukung kinerja Polsek Pedes untuk keamanan wilayah kecamatan pedes, dan penerapan PPKM Darurat diwilayah hukum Polsek Pedes. Kami masyarakat Kecamatan Pedes mendukung keamanan yang Polsek Pedes berikan, terlebih jalanan yang sepi dari perbatasan kecamatan Kutawaluya sampai ke desa Sungaibuntu jalanan totoang panjang yang kerap sepi, terkadang warga Kecamatan Pedes saat melintas dini hari untuk kepasar merasa ketakutan akan tetapi saat ini masyarakat tidak lagi ditakuti, pasalnya terkadang di jalanan bertemu mobil patroli polsek pedes, hingga masyarakat merasakan keamanannya “, Ucap Solihin warga Kecamatan Pedes Desa Karangjaya

Staf Humas R.S. Boedi mewakili Kasi Humas Polsek Pedes mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan jangan terpengaruh oleh berita Hoax tentang PPKM Darurat.

“Mari kita ciptakan keamanan bersama sama, tidak hanya terpaku oleh Polsek Pedes, akan tetapi dari elemen masyarakat bersama sama untuk menciptakan keamanan di lingkungan kita, dan jaga kesehatan dalam masa pandemi PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Pedes, dan jangan mudah percaya dengan berita Hoax, cari sumber kebenaranya jangan sampai kita terprovokasi sehingga terjadinya komplik di tengah masyarakat, ingat dengan UU IT bisa dipidanakan yang membuat Berita Hoax, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah”. Kata Budi

Masih kata Budi, “Maka dari itu ciptakan keamanan di lingkungan sekitar kita jangan tebar berita Hoax, ciptakan keamanan lingkungan tetap selalu waspada akan timbulnya kejahatan diakibatkan kelalaian kita, Kapolsek Pedes selalu memerintahkan kepada anggota Polsek Pedes untuk melaksanakan patroli dini hari dalam masa PPKM Darurat”. Tutup Staf Humas R.S Boedi.

Dilain kesempatan Kapolsek pedes AKP Ade Firmansyah turut bercerita “Ayo kita ciptakan lingkungan aman dan kondusif terhindar dari kejahatan C3 Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dalam masa PPKM darurat, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan atau yang familiarnya disebut dengan kejahatan C3. selalu waspada akan kehadiran orang yang tak dikenal”. tutup Ade Firmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *