Cabuli Anak Dibawah Umur, RF Ditangkap Polisi
Karawang, arusperubahan.com – Seorang buruh harian lepas di Desa Duren, Kecamatan Klari mencabuli anak dibawah umur selama dua tahun. Tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau dicabuli dan korban tidak mengadukan perbuatannya ke orang tua.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, aksi cabul buruh harian lepas berinisial RF alias RT Oray (47) sudah berlangsung sejak kelas 5 SD. Pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban mengecek ponsel korban dan membaca pesan stiker dan video porno yang dikirim tersangka melalui pesan singkat.
“Korban berinisial NP (14) mengaku dicabuli oleh tersangka RT Oray. Kemudian orang tua korban bertanya kepada korban, dan menjawab bahwa telah di setubuhi dan dicabuli dari kelas 5 SD sampai bulan Mei 2021,” kata Oliestha kepada awak media, Jumat (30/7/21).
Menurut Oliestha, orang tua korban kemudian melaporkan aksi pencabulan tersebut dan tersangka langsung kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Modusnya dengan memaksa dan mengiming-imingi akan memberikan uang 10 ribu rupiah kepada korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul,” ungkap Oliestha.
Lanjut Oliestha, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka. Untuk hasil visum terdapat luka robek dibagian kemaluan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.