Arogansi Oknum Panitia Vaksinasi, Larang Wartawan Meliput
Karawang, arusperubahan.com – Lagi, sikap arogan dipertontonkan oknum panitia vaksinasi massal terhadap jurnalis saat akan meliput kegiatan vaksinasi massal di Stadion Singaperbangsa, Karawang Jawa Barat, Rabu (4/8/21).
Peristiwa yang seharusnya tidak terjadi ini dialami wartawan yang akan meliput kegiatan vaksinasi massal di Karawang.
Diketahui, sejumlah awak media dilarang menggambil gambar pelaksanaan Vaksinasi massal oleh petugas yang berjaga disekitar lapangan stadion tersebut.
Beberapa awak media yang sedang ambil gambar di tribun stadion Singaperbangsa tempat proses pelaksanaan Vaksinasi massal terdengar salah satu panitia berteriak, ‘clear area’, clear area’.. .!
Salah satu awak media dari tv kemuning, Rusdi, mengatakan dirinya sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap panitia, yang seolah-olah tidak mau atas kehadiran para jurnalis yang akan melakukan peliputan.
“Inikan tempat layanan publik kenapa kok panitia menghalang-halangi pekerjaan seorang jurnalis. Peristiwa ini kan untuk di informasikan ke masyarakat,” ucap Rusdy.
Menurutnya, bila lokasi vaksinasi harus clear area, maka harus ada papan imbauan atau peringatan.
“Saya tidak tahu maksud dan tujuan panitia tersebut untuk menyuruh pergi, ini yang kedua kalinya kita dilarang saat pengambilan gambar,” jelasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwasuka Rudy Setiawan, mengatakan panitia tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas sudah diatur.
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Rekan jurnalis meliput sudah mengikuti prosedur kejurnalistikkan, panitia Vaksinasi massal, harusnya berikan alasan yang mendasar. Kenapa ada pelarangan terhadap rekan-rekan media saat menjalankan tugasnya” tegas Rudy.