Senin, November 25, 2024
Kalteng

Antisipasi Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang BPOM

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Sebagai langkah antisipasi beredarnya obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) personil Polsek KP. Mentaya melaksanakan patroli dan pengecekan pada beberapa toko obat yang ada di pusat perbelanjaan mentaya (PPM)
POLRES KOTIM – Mengantisipasi dan mencegah peredaran obat sirup yang dilarang beredar sebagaimana tercantum dalam surat kepala badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia Nomor HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 06 November 2022 tentang pencabutan izin edar sirup obat yang diproduksi oleh PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT. Afi Farma, Polsek KP. Mentaya Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pengecekan langsung kepada apotik dan toko obat yang ada di kawasan PPM dan pasar Berdikari di Jalan Iskandar Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng pada Minggu pagi (13/11/2022) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan pengawasan dan pengecekan ini dilaksanakan oleh personel Polsek KP. Mentaya yakni Ka SPK III Bripka Catur Santoso bersama Kanit Reskrim Polsek KP. Mentaya Aipda Henri dan personil lainnya berdasarkan Surat perintah dari Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh personel pada beberapa apotek dan toko obat, tidak ditemukan adanya penjualan jenis obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), zat berbahaya untuk anak-anak sebagaimana larangan dari BPOM.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H. menegaskan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan oleh personel Polsek KP. Mentaya dengan melakukan kegiatan pengecekan langsung terhadap toko obat dan apotek yang menjual obat-obatan ini sebagai langkah pencegahan antispasi kemunculan kasus baru gagal ginjal akut.
“Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan obat sirup dipasaran yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), zat berbahaya untuk anak-anak sebagaimana larangan dari BPOM dapat menghubungi pihak Kepolisian”, tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *