Senin, November 25, 2024
Kalteng

Giat Polsanak, Satlantas Terima Kunjungan Siswa SD

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Sat Lantas Polres Kotim terima kunjungan SD Islam Terpadu Arafah Di Sat Lantas Polres Kotim dalam Kegiatan POLISI SAHABAT ANAK, bertempat di Mako Satlantas Polres Kotim. Sabtu (12/11/2022), Pagi.

Dalam Kegiatan yang juga merupakan Kegiatan program / agenda rutin sekolah mengenai Parent Teaching oleh Wali murid tersebut, Sat Lantas Polres Kotim terima Kunjungan Puluhan Pelajar yang juga di dampingi Guru serta Orang tua Murid SD Islam Terpadu Arafah Sampit.

Saat hadir di Sat lantas Polres Kotim Rombongan siswa dan Guru SD Islam Terpadu Arafah Sampit Langsung di terima oleh Kanit Kamsel Ipda Djoko Istanto beserta Anggota dan Polwan Satlantas Polres Kotim.

Saat di minta keterangan Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin S.H, S.E menjelaskan kegiatan ini merupakan suatu cara mengenalkan Budaya tertib berlalulintas sejak dini dan Juga Upaya nyata Polri Khususnya Sat Lantas Polres Kotim untuk selalu dekat dengan anak anak melalui Program Polisi Sahabat Anak.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat Mengedukasi tentang Budaya Tertib berlalu lintas Sejak Usia dini”, ucap Kasat.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan
pemberian materi Lalu lintas dengan cara memperkenalkan rambu-rambu lalu lintas dan berkunjung ke gedung Satpas untuk melihat proses penerbitan SIM dan Juga Pelayanan lainnya Serta juga ruang TMC Sat lantas Polres Kotim.

Anak anak tampak antusias dan Senang, mendengar dan memperhatikan Edukasi tentang tertib berlalau lintas Sejak Usia dini serta Terkait rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lalulintas yang wajib diketahui dan ditaati oleh pengguna jalan raya.

Tidak hanya itu anak anak ini juga diajak berkeliling melihat langsung sarana yang dimiliki oleh Satlantas Polres Kotim berupa mobil dan motor patroli.

Selain itu juga kami sampaikan sosialisasi Cegah Anak dibawah Umur Mengendarai Motor (Camot) termasuk himbauan tentang Kendaraan Listrik, yang aturannya sudah jelas, yaitu kendaraan listrik tersebut harus berada di jalur khusus dan kawasan tertentu. Untuk jalur khusus itu seperti di lajur sepeda atau yang disediakan secara khusus untuk motor penggerak listrik. Kemudian untuk kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Carfree Day) dan kawasan wisata, untuk pengendaranya juga wajib mengguanakn helm serta berusia di atas 12 Tahun dan dalam pengawasan orang dewasa.

Dalam kegiatan tersebut Kami juga menerima saran dan juga masukan serta informasi dari para guru serta murid dan juga org tua murid yang juga hadir, ujar kasat

Kami berharap dengan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat menumbuhkan Kepatuhan dan tertib lalu lintas sejak usia dini., Jelas Kasat

“Jika anak-anak ini sudah sejak usia dini mengenal rambu lalu lintas dan aturan berlalulintas maka saat dewasa dan mulai menggunakan kendaraan di jalan raya mereka akan patuh tehadap peraturan berlalulintas, tutup Kasat (sep/lts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *