Ops Yustisi Penegakan Prokes di Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok
KARAWANG – Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM Level 3 di wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok dan sekitarnya, bertempat di Pertokoan Shelby Plaza Rengasdengklok. Kamis, 05 Agustus 2021
Personil Polsek Rengasdengklok dipimpin oleh Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Kompol Agus Setiawan A.Md dengan Kekuatan Personil Polri : 6 Pers. Personel Satpol PP Kec Rengasdengklok: 2 Pers. Satpam : 1 Pers
“Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker,mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, pemilik warung agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, menyiapkan masker dan mengatur dan membatasi dengan memberi jarak 1 meter. kata Kapolsek.
Saat ini tengah diberlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional sampai jam 21.00 wib dengan menghimbau kepada para Pemilik Toko melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terkait kamtibmas agar segera ke Polsek Rengasdengklok bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.