Kapolsek Kuningan Giat Curhat Bersama Masyarakat Desa Karangtawang
Kuningan, arusperubahan.com – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan, Melalui kapolsek Kuningan Kompol Sunarko, Pada hari Selasa, 15 Nopember 2022 pukul 13.15 Wib sampai dengan pukul 14.35 Wib bertempat di Balai Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan telah dilaksanakan Kegiatan Curhat Masyarakat Desa Karangtawang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karangtawang Jaja Suharja beserta perangkat, Tokoh Masyarakat Desa Karangtawang, Para Kanit Polsek Kuningan, Panit Samapta Polsek Kuningan IPTU Haerudin Sumang, Panit Samapta Polsek Kuningan IPTU H. Sigit Pramana, Panit Bimas Polsek Kuningan IPDA Yayan, Panit Intelkam AIPTU Kamid Widodo, Panit Lantas BRIPKA Ohid Abdul Wahid dan Bhabinkamtibmas Desa Karangtawang BRIPKA Rian Astria.
Curhatan yang disampaikan masyarakat Desa Karangtawan, Bagaimana situasi Covid 19 di wilayah Kabupaten Kuningan ?, Bagaimana Prosedur yang sebenarnya dalam proses pembuatan sim kendaraan dan berapa biaya nya ?, Bagaimana jika ada masyarakat yang mengadakan kegiatan sunatan anaknya secara sederhana karena warga tidak mampu apakah harus membuat perijinan ?, Apakah ada solusi jika terjadi kecelakaan lalu lintas awalnya diselesaikan secara kekeluargaan (tidak melapor kepada pihak Kepolisian ) namun setelah beberapa hari ada korban mengalami sakit / meninggal , apakah bisa mendapatkan bantuan Jasa Raharja. ?
Adapun penyampaian jawaban atas curhatan warga masyarakat, diantaranya yaitu Situasi pandemi Covid 19 saat ini di wilayah Kabupaten Kuningan masuk dalam kategori level 1, namun walaupun di level 1 masyarakat agar tetap waspada karena Pandemi Covid 19 belum berakhir.
Proses pembuatan Sim A / C yaitu Masyarakat ikut test kesehatan di Klinik yang disediakan , dengan biaya Rp 35.000
Pemohon Sim melakukan pendafataran di Loket Sat Lantas Polres Kuningan, dengan biaya kepada loket BRI SIM C baru Rp. 100.000 /perpanjangan= Rp. 80.000
SIM A baru Rp. 125.000/perpanjangan Rp. 80.000
Pemohon melaksanakan ujian teori, Pemohon melaksanakan ujian praktek, Jika lulus ujian teori dan praktek Pemohon dilakukan Foto, Pemohon menunggu pencetakan sim.
Berdasarkan Peraturan Kapolri bahwa masyarakat yang akan mengadakan / menyelenggarakan keramaian / mengumpulkan orang 7 x 24 jam sebelum kegiatan untuk membuat surat pemberitahuan atau perijinan, hal ini bukan untuk memberatkan masyarakat tapi demi mengamankan kegiatan masyarakat tersebut.
Jika jumlah peserta kegiatan kurang dari 500 orang perijinan dapat dikeluarkan dari Polsek setempat, tetapi jika peserta lebih dari 500 orang maka Polsek mengeluarkan Surat Rekomendasi dan perijinan akan diterbitkan dari Polres Kuningan.
Adapun terkait kegiatan masyarakat yang seperti Tahlilan/ doa bersama / akad nikah dengan skala kecil / sunatan dengan skala kecil dan tidak ada kerawanan (tidak ada hiburan ), maka masyarakat dapat membuat surat pemberitahuan dan menyampaikan kegiatan kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Terkait terjadi laka lantas diharapkan masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian (unit laka) hal ini dilakukan untuk kepentingan kedua belah pihak karena salah satu syarat korban mendapatkan bantuan Jasa Raharja adanya Laporan Polisi yang menyatakan / menerangkan kejadian kecelakaan tersebut
Dengan adanya program Curhat masyarakat kepada Polisi mendapatkan apresiasi dan respon positip dari masyarakat karena masyarakat dapat mengadukan permasalahan / kesulitan yang dirasakan masyarakat dilapangan khususnya berkaitan dengan masalah keamanan dan hukum.
Kepala Desa Karangtawang meminta agar program curhat dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan serta langsung dengan masyarakat di lapangan.