Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Laki-laki Diamankan
Karawang, arusperubahan.com – Seorang lelaki berinisial R (36 tahun) diamankan Satuan Reskrim Polres Karawang karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Terduga merupakan pedagang mainan yang setiap hari berdagang di sekitar Pasar Warudoyong Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
Dari informasi yang diperoleh media terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merayu atau mengiming-imingi korban (anak) memberikan mainan kemudian melakukan perbuatannya dengan leluasa, dan diperkirakan sudah beberapa anak yang menjadi korban, terakhir dilakukan terhadap anak lelaki berumur 6 tahun.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Budi Santoso ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa terduga diamankan di Polres Karawang Rabu sore (11/08/2021) setelah mendapat laporan dari keluarga korban, dan untuk mengindari aksi kekerasan yang dilakukan warga masyarakat yang sebelumnya menangkap dan hendak menghakimi pelaku.
“Terduga pelaku kami amankan untuk menghindari aksi kekerasan atau aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga”, ujar IPDA Budi.
IPDA Budi juga menerangkan bahwa saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang.
“Saksi maupun terduga pelaku sedang kami mintai keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang, dan korban pun sudah dimintakan visumnya dari RSUD Karawang”, jelasnya.